
Gadis Di bawah Umur Di Cabuli Pengangguran Asal Batam Di Cibitung.
Lelaki pengangguran yang berasal dari Tiban Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, AG alias A (30), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Kampung Selang Cau Kavling Rt.004/013 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. (16/09/2020).
“pelaku di amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku yang di lakukan terhadap anaknya, pelaku kesehariannya merupakan pengangguran, tinggal tidak jauh dari rumah korban” ujar kanit Reskrim Polsek Cikarang barat iptu Sutrisno.
pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”pungkas Kanit polsek cikarang baratSumber : Barometer Indonesia News

















