Serah Terima Jabatan Kapolsek Muaragembong

Muaragembong – Kapolsek Muaragembong AKP Dhanar Dhono Vernandie, SE, S.ik, M.M, M.H, berserta istri pamit kepada puluhan anggota nya, setelah resmi dirinya di pindah tugaskan ke Polres Tanggerang Kota sebagai PaMa. Rabu siang ( 24/03 ).
Acara ramah tamah dan perpisahan, di gelar di aula Polsek Muaragembong, dengan di hadiri oleh puluhan anggota Polsek dan beberapa perwakilan dari Muspika Muaragembong, di kesempatan tersebut juga hadir Danramil 03/Cabang Bungin / Muaragembong Kapten Czi Sunu Wardoyo dengan beberapa anggota nya ikut memberikan selamat. 

Dikesempatan tersebut, AKP Dhanar, sempat memberikan kesan dan pesannya selama beliau menjadi Kapolsek Muaragembong, Pria lulusan Akmil tersebut, mengaku, wilayah Muaragembong adalah wilayah yang sangat minim dengan angka masalah, Ini karena Kolaborasi yang baik, dan dengan mitra kepolisian harus di rawat dengan baik lagi. 
” hampir sebagian gangguan Kamtibmas sangat nihil, ini karena rasa gotong royong di masyarakat sangat persuasif, tidak setiap masalah di selesaikan di kantor polisi. Namun ketika butuh, polisi sangat siap. Walaupun personil polisi di muara gembong sangat terbatas, walaupun terjauh, kita harus terdepan ” ujarnya.

Ini sejalan dengan program Kapolri, bagaimana cara menyelesaikan masalah di masyarakat. Beberapa kali kita mendapatkan penghargaan, ini karena anggota Polsek sangat solid. Tambahnya.
Di penghujung acara, AKP Dhanar, juga berpesan agar seluruh anggota, bisa memanfaatkan rumah dinas yang saat ini sedang di bangun. Serta menjaga Dermaga kapal yang sesaat lagi akan di bangun di belakang Polsek.
Setelah melakukan sesi pemotretan bersama anggota, AKP Dhanar dan istri langsung berangkat meninggalkan Mapolsek Muaragembong, sementara itu, Wakapolsek Muaragembong, Iptu Taupik Hidayat, Menjadi Kapolsek baru di Muaragembong. (Sofyan)

Budiyanto Resmikan Sarana Olahraga three In One Di Megaregency

Kabupaten Bekasi – Budiyanto anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 1 Dari Praksi PKS meresmikan Sarana Olahraga 3 in1 yaitu Lapangan Futsal, Voli dan Bulu Tangkis yang berada di Perumahan Mega Regency RT 05 RW 13 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
Budiyanto didampingi Ketua PKS Serang Baru Prayono bersama Yudi Sukarno selaku Ketua RW 13 dan Bagyo selaku Ketua RT 05/13 Meresmikan sarana olahraga yang bersumber dari dana ABT 2021.
Dengan memotong tumpeng sebagai simbolis untuk peresmian sarana olahraga dan sebagai bentuk tanda syukur atas berdirinya sarana olahraga untuk umum di Perumahan Megaregency Desa Sukaragam, berlangsung juga doa bersama dalam acara tersebut. Minggu (21/03/21) 

“Inshaallah akan sangat bermanfaat bagi masyakarat kabupaten Bekasi terutama warga perumahan Megaregency Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru. ” Ungkap Budiyanto Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Budiyanto Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak terkait yang membantu atas berdirinya sarana olahraga three in one ini, terutama untuk ibu ibu perumahan Megaregency Desa Sukaragam yang telah menyediakan makanan dan lainnya kepada pekerja di sarana olahraga tersebut.

Budiyanto Resmikan Sarana Olahraga Three In One

Kabupaten Bekasi – Budiyanto anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 1 Dari Praksi PKS meresmikan Sarana Olahraga 3 in1 yaitu Lapangan Futsal, Voli dan Bulu Tangkis yang berada di Perumahan Mega Regency RT 05 RW 13 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
Budiyanto didampingi Ketua PKS Serang Baru Prayono bersama Yudi Sukarno selaku Ketua RW 13 dan Bagyo selaku Ketua RT 05/13 Meresmikan sarana olahraga yang bersumber dari dana ABT 2021.
Dengan memotong tumpeng sebagai simbolis untuk peresmian sarana olahraga dan sebagai bentuk tanda syukur atas berdirinya sarana olahraga untuk umum di Perumahan Megaregency Desa Sukaragam, berlangsung juga doa bersama dalam acara tersebut. Minggu (21/03/21) 

“Inshaallah akan sangat bermanfaat bagi masyakarat kabupaten Bekasi terutama warga perumahan Megaregency Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru. ” Ungkap Budiyanto Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Budiyanto Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak terkait yang membantu atas berdirinya sarana olahraga three in one ini, terutama untuk ibu ibu perumahan Megaregency Desa Sukaragam yang telah menyediakan makanan dan lainnya kepada pekerja di sarana olahraga tersebut.

Diklatsar Laskar Juang Kesehatan RDP Di Puncak Bogor

Diklatsar Laskar Juang Kesehatan Rieke Diah Pitaloka Kabupaten Bekasi diselenggarakan di Puncak Bogor pada tanggal 12,13 & 14 Maret 2021 dihadiri oleh Rieke Diah Pitaloka sebagai Dewan Pembina Laskar Juang Kesehatan RDP. 
Dalam kegiatan tersebut berlangsung penyerahan sertifikasi sebagai simbolis kepada Yuli Sri Mulyati anggota Laskar Juang Kesehatan RDP Kabupaten Bekasi yang diserahkan langsung oleh Rieke Diah Pitaloka sebagai Dewan Pembina yang disaksikan oleh seluruh anggota Laskar Juang Kesehatan RDP Kabupaten Bekasi. 

Laskar Juang Kesehatan RDP dengan motto Pejuang Hak Sehat Masyarakat Bekasi,  1 Detik 1 nyawa, berjalan lancar dan sebelumnya melakukan test swab & Vaksin sehingga tetap mematuhi aturan Pemerintah untuk mematuhi protokol Kesehatan. 

Diklatsar tersebut adalah diklatsar tahapan pertama pada Laskar Juang Kesehatan RDP Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk pengabdian anggota Laskar Juang Kesehatan RDP untuk masyarakat dalam memperjuangkan  Kesehatan Masyarakat seperti yang dituturkan oleh Rieke Diah Pitaloka

” Selagi ada nafas yang Allah berikan, tak sia siakan hidup di jalan pengabdian. ” Ungkap RDP Minggu (14/03/21) 
Adapun Struktur Laskar Juang Kesehatan RDP Kabupaten Bekasi adalah,Rieke Diah Pitaloka sebagai Dewan Pembina  ,H Jamaludin Hr Sebagai Dewan Penasihat ,Dr ferri sirait sebagai Ketua,Wakil Ketua H Udin Mubarok , Sekertaris Yuly Sri Mulyati  & Bendahara Mustikaraya

H. Jamal sebagai Dewan Penasihat berharap dengan di Diklatsarnya Laskar Juang Kesehatan RDP Kabupaten Bekasi menjadi dorongan untuk lebih semangat memperjuangkan Kesehatan masyarakat khusus nya masyarakat Bekasi

Bori Pengurus SAPMA Apresiasi Vaksinasi Di Kabupaten Bekasi

Pengurus Pimpinan Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, Achmad Bukhory, merespons baik vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penularan virus, di tengah meningkatnya kasus positif.

Menurutnya Bori, begitu akrab disapa, selain mencegah penularan, program vaksinasi ini tentu membawa angin segar bagi kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

Artinya, kata dia, dengan adanya vaksin yang sudah lolos uji BPOM, dapat memberi kepercayaan bagi masyarakat, bahwa pencegahan secara medis bisa dilakukan.

“Khususnya dalam meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga penyebaran virus dapat diminimalkan, serta akan menambah dampak baik terhadap bangkitnya ekonomi dari pandemi,” katanya.

Meski begitu, lanjut Bori, bukan berarti masyarakat harus menganggap sepele virus. Penyebaran juga harus terus diantipasi. Upaya pencegahan selain dari vaksin wajib dilaksanakan.

“Misalnya, tetap melaksanakan segala kegiatan dengan protokol kesehatan. Menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Di samping pemerintah juga tetap melaksanakan 3T (tracing, testing, dan treatment),” jelasnya.

Terhadap vaksinasi, bori mendukung program tersebut, dan sudah Melakukan Vakasinasi 2 Tahapan Tahap Pertama pada tanggal 3 Maret 2021 dan Tahap kedua pada tanggal 18 Maret 2021 sebagain upaya meyakinkan pada generasi muda pentingnya vaksin. Ini dalam rangka mendukung pencegahan penularan virus corona.

“Alhamdulillah dari tahap pertama & kedua tidak ada efek samping sama sekali,ini membuktikan vaksin itu aman & halal Semangat Pemuda Semangat baik.” Tutup Bori

Pungli E_KTP Di Masa Pandemi Di Cikarang Utara Makin Menjadi.

Situasi Depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara

Kabupaten Bekasi || Dalam pandemi Covid19 masih ada saja oknum yang diduga Anggota Karang Taruna tingkat Kecamatan Cikarang Utara, melakukan pungutan liar (PUNGLI) pada masyarakat yang akan membuat E_KTP, dengan sejumlah uang yang fantastis.

Itu di ungkapkan oleh AS warga Kp. Cabang Kebon Kelapa, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, saat dirinya ingin membuat E_KTP karena hanya memiliki Surat Keterangan (SUKET).Bertemulah dengan oknum BR yang di duga anggota karang taruna Kecamatan Cikarang Utara, yang memang sudah di kenalnya dengan meminta bantuan agar di cetak E_KTP dengan memberikan Foto Copy Suket dan Foto Copy KK.

Singkat cerita kronologis yang di ceritakan AS selaku pemohon, jadi lah KTP yang dititipkannya dengan memberikan uang Rp. 50 Ribu untuk tanda terimakasihnya, namun BR meminta uang dengan sejumlah Rp. 150 Ribu, AS dengan singkat tidak menanggapi permintaan BR.Namun beberapa hari kemudian BR selalu menagih AS melalui pesan WhatsApp, dengan dalil kurangnya pembayaran E_Ktp yang di cetaknya.

“Orangnya WA Mulu nagih katanya kurang 100 Ribu lagi, padahal saya sudah kasih 50 Ribu saat jadi KTP, tapi kata orangnya di sana dia bayar orang dalem 100 Ribu , jadi totalnya saya haru membayar 150 ribu.”Keluhnya AS kepada Awak media pada Kamis (18/03/2021).AS juga sudah menegaskan bukan kah E_KTP adalah program nasional yang seharusnya gratis, namun BR kembali dengan dalilnya bahwa dirinya juga membayar 100 Ribu kepada orang dalam untuk mencetak KTP sehingga BR harus menutupi kekurangan pembayaran AS maka dari itu BR selalu menagih.

Mendapatkan informasi yang begitu jelas dengan adanya dugaan pungli E_KTP, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kecamatan dari Kepala Seksi (KASI) Disdukcapil tingkat kecamatan, namun dirinya tidak ada ditempat kerja dapat informasi sedang melakukan suntik vaksinasi, Mencoba kembali konfirmasi kepada Camat Cikarang Utara, kembali tidak ada di tempat sedang rapat di luar.Sampai berita ini ditayangkan, belum ada informasi yang di dapat dari pihak Kecamatan dengan adanya dugaan pungli di Kecamatan Cikarang Utara.

Jika mengingat aturan yang berlaku bahwa Pungutan Liar (PUNGLI) tidak lah di benarkan, seperti yang tertera pada Pasal 95 B juncto Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 95 B menyebutkan setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT (Unit Pelaksana Tugas) Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000,- (tujuh pulh lima juta rupiah).

Nampak Seperti Kubangan Kerbau Jalan Dua Desa Di Kecamatan Sukawangi

Kabupaten Bekasi – Rusaknya jalan penghubung antara dua desa yaitu desa Sukatenang dan Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi kondisinya sangat memperihatinkan,Minggu,(14/3/2021)

Yusup Supriatna ketua LSM Kampak RI mengatakan jalan tersebut merupakan jalan penghubung Dua Desa yang kondisinya rusak parah seperti kubangan kerbau.” Sampai saat ini belum ada perbaikan dari dinas terkait. ” Ungkap Yusup

Lanjut’ Yusup Supriatna meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan untuk dinas terkait agar segera memperbaiki Infrastruktur jalan yang ada di Kecamatan Sukawangi, karena jalan lintas Desa merupakan akses yang amat setrategis dalam pencapaian peningkatan perekonomian masyarakat.

“Kalau jalan bagus tak tertutup kemungkinan pertumbuhan ekonomi semakin baik namun jika kondisi jalan yang seperti ini, maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi apalagi seperti sekarang musim hujan, jalan tidak bisa di lalui karean becek dan berlumpur”Tutupnya- Yusup Supriatna , Ketua ‘LSM KAMPAK RI”

Jalan yang menghubungkan dua desa tersebut hancur dan belum ada perbaikan dikeluhkan warga sekitar karena tidak bisa dilalui sehabis hujan, warga berharap segera cepat diperbaiki agar warga bisa melewati jalan tersebut. (Red)

Pelaku Penganiayaan & Pembacokan Remaja Di Kampung Buwek Tambun Selatan Diringkus Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun Bersama  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima tersangka kekerasan yang mengakibatkan meninggal Dunia, Juan Fachreza (17), dan satu lainnya terluka parah Aditya Saputra (18), yang terjadi pada Minggu (07/03/20201) di Kampung Buwek Rt 001/002, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut  keterangan dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, lima tersangka melakukan perbuatannya secara spontan dan karena adanya ketersinggungan saat melintas di tempat tongkrongan korban.

“lima tersangka sedang melintas didepan tongkrongan korban dengan mengendarai dua unit sepada motor, diantaranya tersangka ada yang mengacungkan tangan jari telunjuk jari tangan kanan dan kirinya ke arah korban sambil mengatakan “Woy – Woy / Fuck you” setelah melewati tongkrongan korban,dan tersangka berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan senja tajam celurit dan menendang korban hingga jatuh kemudian menyabetkan senjata tajam ke perut korban hingga meninggal dunia,”Ucap Kombes Pol Hendar Gunawan. Kamis, (11/03/2021)

Dalam hitungan hari Unit Reskrim Tambun – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap lima tersangka diantaranya pelaku berinisial HFR eksekutor di tangkap dirumahnya pada (07/03/21), empat tersangka lainya, AR, MH, MNS, dan FS ditangkap pada rabu (10/03/2021), di Villa Kampung Pecet, Desa Cipandawa Cianjur, perbatasan Cibinong. 

“satu tersangka HFR ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Tambun dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dirumahnya di tambun selatan, dan ke empat lainya AR, MH, MNS, FS di tangkap pada hari rabu tanggal 10 maret 2021 para tersangka patungan menyewa sebuah villa di Cianjur untuk menjadi tempat tersembunyi nya,”lanjut Hendra Gunawan.

Dengan Barang bukti yang berhasil disita, 1). 1 (satu) pcs kaos oblong warna hitam milik korban meninggal. 2). 1 (satu) pcs celana jeans warna biru berikut ikat pinggang/gesper. 3) 1 (satu) bilang celurit bergagang kayu. 4) 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha NMX warna hitam dengan No Pol B 4626 FCH. 5) 1 (satu) unit sepeda Moto Yamaha NMX warna biru dengan No Pol B 4600 FNB.

Atas perbuatannya kini kelima tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU R1 No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUH Pidana.

“untuk hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Kombes Pol Hendra Gunawan. (Ade)

Bang Bulle Kades Ciantra Sidak & Segel Kantor Penyalur Tenaga Kerja Tak berizin

Calon Tenaga Kerja Tak Kunjung Dapat Panggilan, Bang Bulle Kades Ciantra Sidak Dan Segel Sementara Kantor Penyalur Tenaga Kerja Tak Berizin.

Kabupaten Bekasi – Mulyadi Fernando atau Bang Bulle Kepala Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Menyidak langsung Kantor Yayasan penyalur tenaga kerja di Cifest Hill 17530, Ruko Ivory Mansion R27, Jl. Villa Mutiara Cikarang 2, Ciantra, Cikarang Selatan.

Bersama Bimaspol, Babinsa Desa Ciantra dan Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Bang Bulle Kades Ciantra meninjau langsung ke Kantor penyalur tenaga kerja yang berada di Desanya. Benar saja, Ada puluhan calon tenaga kerja yang berada di Kantor Yayasan tersebut. Rabu (10/03/21)

Setelah sidak langsung ke dalam kantor penyalur tenaga kerja bernama PT DNA, Bang Bulle menemukan tidak adanya legalitas resmi dan tidak ada kerjasama perusahaan yang disalurkan oleh Kantor penyalur tenaga kerja tersebut. Ada ratusan calon tenaga kerja yang tertipu dengan modus mengiming-imingi kerja di Perusahaan bonafide dengan membayar uang administrasi sekitar 6 Juta rupiah.

Tidak hanya itu Kantor Penyalur Tenaga kerja tersebut pun memungut uang pendaftaran sebagai member bagi para pelamar kerja baru sekitar Rp 200.000 perorang dan setelah itu,meminta transfer kepada calon tenaga kerja untuk menyelesaikan biaya administrasi sejumlah 6 juta hingga lebih.

Vio salah satu Korban menuturkan dirinya diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi dikarenakan dua atau tiga hari lagi korban mendapatkan pekerjaan yang gajinya lumayan besar.

“Katanya Urgent, Dan saya diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening bukan perusahaan tapi pribadi dan di iming-iming kerja dua atau tiga hari lagi namun sudah hampir tiga bulan belum ada panggilan. ” Ungkap Vio Calon tenaga kerja.

Mulyadi Fernando Kepala Desa Ciantra sangat geram kepada Kantor yang bermodus sebagai Penyalur tenaga kerja yang berada di Desanya, Kepala Desa dan Pemerintahan Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan berinisiatif menyidak langsung dan ternyata tidak berizin serta banyaknya korban yang tertipu dengan membayar biaya administrasi dengan diiming-imingi masuk kerja namun saat ditanyakan kepada calon tenaga kerja sudah hampir tiga bulan tidak ada panggilan.

“Kita akan sikat semua Kantor penyalur tenaga kerja khususnya di Desa Ciantra yang tidak berijin dan tidak ada kerjasama dengan Perusahaan perusahaan, Ada sekitar 20 Kantor nanti kami bakal sidak semua. ” Ungkap Bang Bulle.

Bang Bulle menambahkan Desa Ciantra terutama di Cifest adalah tempat yang menjadi sasaran perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak berizin dan Pemerintah Desa akan tindak tegas.

Terdapat dua orang di dalam kantor tersebut diantaranya 1 Orang Direktur dan 1 Orang staf yang diamankan Polsek Cikarang Selatan untuk dipintai keterangan serta memintai keterangan para calon tenaga kerja yang menjadi korban.

Setelah dimintai keterangan oleh kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Direktur penyalur tenaga kerja dan para calon tenaga kerja berakhir mediasi dengan mengembalikan Administrasi beberapa calon tenaga kerja dengan cara diangsur.

(Ipang)

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Digrudug Guru Honorer

Bekasi Jawa Barat, guecikarang.news – Puluhan guru honorer di Kabupaten Bekasi, Selasa (9/3/2021) siang menggeruduk Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dilakukan lantaran pemetaan guru honorer yang dianggap tidak jelas dan tidak dilakukan secara profesional oleh Disdik Kabupaten Bekasi.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) kabupaten Bekasi, Andi Heryana mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak menjalankan fungsinya secara profesional dalam pemetaan para guru honorer dan terkesan lepas dari tanggung jawab sebagai pemilik kewenangan menempatkan para guru honorer disekolah-sekolah.
Menurutnya, yang memiliki data sekolah yang kekurangan atau pun yang kelebihan tenaga pengajar, sehingga seharusnya bisa memfasilitasi para guru honorer untuk bisa mendapatkan penempatan disekolah agar mereka bisa kembali bekerja dan melakukan kegiatan belajar mengajar.

“Bahwa kami menganggap dinas pendidikan naif dan tidak profesional karena pemetaan itu semestinya sudah by data dari Disdik. Karena dinas adalah bank data semua sekolah yg ada di Kabupaten Bekasi, sehingga ketika ada pemetaan, rotasi mutasi guru honorer maupun PNS mestinya Disdik langsung memfloating penempatan bagi PNS ataupun honorer yang terkena pemetaan ataupun rotasi dan mutasi disekolah negeri yang berada dalam naungan Disdik” ujar Andi dihadapan awak media. 
“Ini seakan merupakan pembiaran atas ketidak profesionalan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Maka harus dievaluasi oleh Bupati Bekasi, jika tidak berarti Bupati diduga melakukan pembiaran. Dan kami akan terus berjuang demi keadilan PNS dan Honorer, jika ada perlakuan kesewenangan itu semua apalagi yg dikedepankan bukan profesionalisme melainkan pada like and dislike kepada bawahan. Jika itu adanya maka kami dengan seluruh honorer yg tergabung di FPHI menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati” tegasnya.

“Kami menuntut rasa keadilan dan rasa kemanusiaan terhadap kesewenangan yang seakan ini merupakan sistem yg sudah mendarah daging, bahwa lazim dianggap oleh pemerintah kabupaten Bekasi tentang telatnya honor jasa tenaga kerja (jastek) yg sampai 3 bulan lamanya tidak diberikan kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan, bisa dibayangkan kalau suami dan istri merupakan honor GTK berarti harus puasa selama 3 bulan. Sementara kami sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya secara profesional, sebagai pemimpin harusnya mencari solusi hal ini sudah jadi menahun tapi dianggap hal biasa yg selalu berulang tiap tahunnya” imbuhnya.

Wiwin Klaudia Malik guru honorer yang mengalami hal tersebut mengaku, dirinya harus mencari secara mandiri sekolah-sekolah yang masih meliki kuota tenaga pengajar honorer untuk dirinya, itu pun harus dirasakan sangat sulit. Ia ditawari oleh salah satu kepala sekolah dan diminta untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung agar dirinya bisa mengajar disekolah tersebut. Namun, belum sempat dirinya memyiapkan hal tersebut, Ia malah mendapatkan kabar bahwa disekolah tersebut tidak diperbolehkan menerima tenaga pendidikan honorer lagi.
“Saya dari Sikad kan diminta untuk mencari sekolah lainnya yang masih punya kuota, kok malah sekolah yang tadinya saya ditawari untuk mengisi disana langsung dipanggil Kepala Sekolahnya dan diminta untuk tidak menerima tenaga pengajar honorer lagi” jelas Wiwin.
Ia merasa diombang-ambing oleh nasibnya oleh Disdik Kabupaten Bekasi, ironisnya Wiwin telah mengabdikan diri sebagai guru honorer selama 5 tahun, dan harus mengalami kesulitan untuk bisa kembali mengajar.
“Ia itu, saya sudah 5 tahun terus dianggap apa pengabdian saya kemarin-kemarin, harapan saya cuma satu agar bisa kembali memgajar” pungkasnya. 
Tidak ada satu pun pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang mau memberikan komentar terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui salah satu staf di Disdik tersebut, beralasan Kabid yang berkaitan dengan permasalahan itu sedang tidak berada di ruang kerjanya. Hingga akhirnya para guru honorer membubarkan diri dengan rasa kecewa, karna tidak bisa bertemu dengan pejabat terkait untuk mengklarifikasi permasalahan yang dialami oleh para guru honorer di 2 Kecamatan tersebut. (Eka/Red).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai